Mendagri: Pengganti Sandiaga sebagai Wagub DKI Ikuti UU Pilkada

Tjahjo menyatakan, parpol pengusung Anies - Sandiaga mengajukan melalui fraksinya pada paripurna DPRD. Kemudian paripurna mengesahkan, memutuskan pengusulan dari parpol pengusung.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Agu 2018, 11:31 WIB
Sandiaga Uno menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/8). Sandiaga mundur karena maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengganti Sandiaga Uno yang mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 176.

"Saya kira mekanismenya tetap berdasarkan UU Pilkada, di mana keputusannya melalui sidang paripurna DPRD," ucap Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Kemudian, kata dia, parpol pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengajukan melalui fraksinya pada paripurna DPRD. Kemudian paripurna mengesahkan dan memutuskan pengusulan dari parpol pengusung.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Apa pun yang diputuskan DPRD kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk selanjutnya dikeluarkan keputusan presiden.

"Saya kira ini mekanisme yang sudah detail diatur dalam UU Pilkada," jelas Tjahjo.

Sehingga, segala sesuatunya diatur oleh DPRD.

"Yang menyiapkan adalah DPRD," ucap Tjahjo Kumolo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya