Soal Sanksi Dagang AS Buat RI, Ini Kata Menko Darmin

Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Agu 2018, 17:02 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tidak mengetahui adanya sanksi dagang senilai USD 350 juta yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia.

"Itu sebenarnya sudah lama. Kok saya enggak pernah dengar. Tapi itu juga sudah beberapa bulan lalu," kata Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Saat ini, muncul kabar Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Darmin menyebut, Indonesia sendiri sudah menyampaikan usulan-usulan dengan beberapa pihak-WTO untuk segera menyesuaikan aturan terkait dengan impor.

"Kita sudah diminta oleh mereka untuk menyampaikan menyesuaikan karena putusan WTO kan sudah jelas. Yang putusan Mentan itu sudah disampaikan segera akan diubah, tapi kalau tingkatannya Peraturan Presiden atau Undang-Undang kita tentu butuh waktu. Itu sudah disampaikan usulannya," sebut Darmin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pembatasan Impor

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat raker di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya