Masih Banyak Pelanggaran Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Ribuan pengendara ditilang selama perluasan aturan ganjil genap diberlakukan. Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2018, 14:36 WIB
Kendaraan melintasi kawasan sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari atau Senin hingga Minggu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pengendara ditilang selama perluasan aturan ganjil genap diberlakukan. Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan. Pelanggar yang ditilang mengaku tidak tahu soal aturan yang berlaku selama Asian Games 2018 ini.

Satgatur Polda Metro Jaya Ipda Ariyanto mengatakan mayoritas pelanggar masih menggunakan alasan klasik saat melewati jalanan yang terkena aturan ganjil genap.

"(Alasan) Masih sama, 'enggak tahu'. Klasik. Kurang sosialisasi, terus dekat. Kalau di sini alesan mau masuk tol, crossing jadi mereka pikir dekat. Ada juga yang ngotot, akhirnya saya berikan penjelasan akhirnya menerima. Rata-rata mereka mobil pribadi, dan rata-rata cowok mayoritas. Cewek jarang," kata Ariyanto di kawasan Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Selama dua hari ini, 1-2 Agustus 2018, polisi menemukan 466 pelanggaran di wilayah Jakarta Pusat.

"Jakarta Pusat merupakan wilayah yang paling banyak dilakukan penilangan terhadap pengendara, yakni dengan jumlah 466 penilangan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (3/8/2018).

Sementara itu, pelanggaran ganjil genap di wilayah Jakarta Timur sebanyak 341 buah. "Untuk wilayah Jakarta Selatan, polisi melakukan 334 penindakan," ujar Budiyanto.

"Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara, kita berhasil menindak pelanggar sebanyak 276 penindakan. Untuk wilayah Jakarta Barat terdapat 229 penindakan," dia menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Daftar Kawasan Ganjil Genap

Adapun kawasan perluasan ganjil genap sebagai berikut:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Ahmad Yani

4. Jalan DI Panjaitan

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan Gatot Subroto

7. sebagian Jalan S Parman

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan RA Kartini

10. Jalan Metro Pondok Indah

11. Jalan Benyamin Sueb

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya