DPR Sahkan OJK Gantikan Peran BI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI).

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Oktober 2011, 12:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, pembahasan OJK sempat tertunda hingga delapan tahun karena perbedaan pendapat antara Bank Indonesia dan pemerintah, Kamis (27/10).

Berdirinya otoritas jasa keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar  modal dan lembaga keuangan, yang saat ini ada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya