Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri telah mengonfirmasi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden (capres). Menurut Polri, sejauh ini baru Prabowo yang mengajukan pembuatan SKCK.
"(Capres atau cawapres lain) belum. Baru satu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Advertisement
Iqbal mengakui memang banyak permohonan pembuatan SKCK jelang Pemilu 2019. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara menetapkan SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran capres, cawapres, maupun caleg.
Selain di Mabes Polri, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan di tingkat Polres dan Polda di seluruh Indonesia. Pelayanan ini tidak memerlukan waktu yang lama.
"One day service. Memang agak sedikit menunggu karena memang secara kuantitas volume saat ini sangat banyak," ucap Iqbal.
SKCK Prabowo
Sebelumnya, foto SKCK Prabowo untuk persyaratan mendaftar sebagai capres beredar di media sosial. Polri membenarkan SKCK tersebut diterbitkan institusinya pada Selasa 24 Juli 2018 dan berlaku hingga 24 Januari 2019 atau enam bulan ke depan.
Kendati tahapan Pemilu 2019 masih panjang, Polri memastikan Prabowo tidak perlu membuat SKCK ulang pada Januari mendatang. Sebab, SKCK tersebut hanya diperuntukkan sebagai syarat pendaftaran capres yang dibuka mulai 4 hingga 10 Agustus 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement