Polri: Tak Ada Perintah Tembak Mati Begal

Tindakan tegas penembakan tidak bisa sembarangan. Diskresi kepolisian tersebut hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Jul 2018, 20:01 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus begal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/7). Polisi mengamankan barang bukti sebilah pedang, sebilah pisau, telepon selular, dan dua unit sepeda motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, tidak ada perintah menembak mati begal atau pelaku kejahatan.

Tindakan tegas penembakan tidak bisa  sembarangan. Diskresi kepolisian tersebut hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu yang membahayakan nyawa petugas dan masyarakat lain.

"Tidak ada kebijakan (tembak mati begal). Tolong dicatat, bila situasi terdesak, Polri diberikan wewenang oleh undang undang, bahkan berlaku di seluruh dunia," ujar Iqbal di Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Ketika ada ancaman dan perlawanan, Iqbal menambahkan, petugas kepolisian wajib melumpuhkan penjahat tersebut. Jika tidak dilakukan, maka polisi yang justru akan disalahkan karena membahayakan nyawa orang lain.

"Saya kira seluruh anggota Polri melakukan penindakan tegas dan terukur, karena terdesak dan terancam," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Dilarang Lukai Penjahat Menyerah

Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa anggota kepolisian dilarang melukai penjahat yang sudah menyerah dan tak berdaya. Jika tetap arogan, maka sanksi tegas menanti anggota polisi tersebut.

Dia menyontohkan tindakan AKBP Yusuf yang menganiaya ibu-ibu dan anak kecil pelaku pencurian di tokonya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram melihat arogansi anggotanya tersebut, terlepas korban merupakan pelaku pencurian.

Kapolri pun mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Jadi kalau sudah menyerah dan tidak berdaya itu tidak boleh (ditembak), itu menyalahi kode etik," Iqbal menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya