FOTO: Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 02 Juli 2018, 14:32 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan hingga bulan Agustus.
Warga mengisi formulir pendaftaran perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga antre melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Antrean warga yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Wajib pajak mengantre saat akan mengecek fisik kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya