Warga mengisi formulir pendaftaran perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga antre melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Antrean warga yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Wajib pajak mengantre saat akan mengecek fisik kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)