VIDEO: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan PBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 28 Juni 2018, 16:15 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya