KPK Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Pihak Lain di Kasus E-KTP

Bukti tersebut masih harus didalami oleh penyidik lembaga antirasuah sebelum menjerat pihak yang diduga terlibat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2018, 19:54 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (10/4). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi proyek E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi e-KTP. Namun, bukti tersebut masih harus didalami oleh penyidik lembaga antirasuah sebelum menjerat pihak yang diduga terlibat.

"Bukti-bukti relatif sudah sangat kuat, tapi KPK tentu tetap harus cermat dan teliti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Sebelumnya, penyidik KPK tengah intens memeriksa sejumlah anggota DPR yang disebut menerima aliran dana e-KTP. Mereka antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Kemudian, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.

Dugaan penerimaan aliran dana kepada mereka disinyalir muncul dari keterangan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Keponakan Setya Novanto yang sudah dijerat sebagai tersangka itu disebut sebagai perantara pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kesaksian dan Fakta Baru

Awak media memberikan pertanyaan kepada Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). Agun diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana korupsi E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Febri mengatakan, dari pemeriksaan beberapa anggota DPR RI dan saksi lainnya, penyidik lembaga antirasuah menemukan fakta baru terkait kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Jika masih ada kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi, dapat dipanggil kembali apalagi menyangkut fakta-fakta yang sifatnya spesifik ke tersangka tersebut, dan fakta baru yang berkembang," kata dia.

Namun Febri masih belum mengungkap lebih jauh fakta baru yang ditemukan penyidik KPK, termasuk pemeriksaan intens terhadap para wakil rakyat tersebut.

"Nanti segera dipelajari kembali hasil-hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya