Alasan Pembatasan Liputan Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman

Petugas yang bersiaga di sidang vonis teroris Aman Abdurrahman terbagi dalam empat ring.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 22 Juni 2018, 09:29 WIB
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman digiring petugas usai mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta -

Peta Pengamanan

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyimak pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa meyakini Aman Abdurrahman merupakan dalang serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Berdasarkan peta pengamanan PN Jakarta Selatan yang dipasang di papan informasi, petugas bersiaga dalam empat ring. Ring satu adalah di dalam ruang sidang yang dijaga 38 personel gabungan.
 
Ring dua yakni area dalam gedung PN Jakarta Selatan yang dijaga sekitar 61 personel. Ring tiga berada di halaman luar pengadilan dengan 140 personel. Kemudian ring empat, tepat di Jalan Ampera, dijaga 114 personel gabungan.
 
"Kita awasi semua pergerakan aktivitas orang di sini. Sniper juga kita tempatkan untuk mengawasi gerak-gerik dari luar, sudut kanan dan kiri, kita stand by-kan," Indra menandaskan.
 
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya