Kenaikan Tarif Jalan Tol Segera Disosialisasi

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam jangka waktu seminggu hingga sepuluh hari ke depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum beberapa waktu lalu tentang kenaikan tarif Tol, maka para Badan Usaha Jalan Tol harus segera mensosialisasikan kenaikan tarif jalan tol.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Okt 2011, 15:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam jangka waktu seminggu hingga sepuluh hari ke depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum beberapa waktu lalu tentang kenaikan tarif  jalan Tol, maka para Badan Usaha Jalan Tol harus segera mensosialisasikan kenaikan tarif jalan tol. Kenaikan tarif 14 ruas tol dipastikan mulai berlaku pekan depan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut.

"SK sudah ditandatangani kemarin, awal Oktober sudah mulai berlaku. Sekarang sedang disosialisasikan badan usaha," ucap Djoko pada saat ditemui di kantornya di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (4/10).

Kenaikan tarif jalan tol tersebut tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, Kenaikan tersebut dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dalam menaikan tarif jalan tol, pemerintah menggunakan opsi pembulatan, dimana ruas yang kenaikannya hanya Rp50 hingga Rp200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp250 hingga Rp450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp500. (ARI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya