Novel Baswedan Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya, Ini Kata Polda Metro

Belum tertangkapnya penyerang Novel, kata Argo, menjadi kendala penyidik mengusut tuntas kasus ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 14:31 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras yang menimpanya awal April 2017. Setahun lebih kasus berlalu, jangankan dalang, polis juga belum kunjung menangkap penyerang mantan polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan saat ini pihaknya masih tetap menyelidiki kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut. Penyelidikan masih berjalan.

"Kita masih tetap melakukan penyelidikan ya. Kita mencari saksi-saksi yang lain dan tentunya bahwa kasus ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Masih berjalan sampai sekarang," jelasnya di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6).

Belum tertangkapnya penyerang Novel, kata Argo, menjadi kendala penyidik mengusut tuntas kasus ini.

"Kita kan masih mencari pelakunya yang tahu persis, yang melihat, yang melaksanakan di situ. Dan sampai sekarang kita masih mencari siapa pelakunya," terangnya.

Bukti CCTV untuk mengidentifikasi penyerangan juga belum cukup. Pihaknya telah meminta bantuan kepolisian Australia untuk melakukan pemeriksaan tapi gambar dalam CCTV tak bisa terlihat dengan jelas.

 

2 dari 2 halaman

Sebar Sketsa Wajah

Penyidik KPK Novel Baswedan usai memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sketsa wajah terduga penyerangan juga telah disebar tapi belum ada laporan dari masyarakat.

"Tinggal masyarakat nanti. Masyarakat melihat, laporan ke kantor polisi," ujarnya.

Terkait desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dapat membantu polisi menangani kasus ini, Argo mengatakan bukan kewenangan pihaknya terkait TGPF.

Dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasus ini sebagaimana yang pernah diungkapkan Novel, Argo mempertanyakan apakah itu fakta hukum atau sekadar asumsi. Jika fakta hukum, maka harus disertai bukti-bukti yang kuat.

"Dulu kan sudah saya sampaikan. Itu fakta hukum atau asumsi. Kalau misalnya fakta hukum ada bukti-buktinya pasti," kata Argo.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya