4 Jam Adalah Batas Waktu Anda Menyetir Mobil Saat Mudik, Ini Alasannya

Polisi mengimbau pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi bahwa lama maksimal berkendara ialah 4 jam. Manfaatkanlah rest area yang tersedia di jalur mudik untuk istirahat

oleh Yurike BudimanDiterbitkan 11 Juni 2018, 20:04 WIB
Berkendara saat mudik maksimal 4 jam (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki arus mudik, banyak pemudik yang memilih untuk mengendarai mobil sendiri menuju kampung halaman. Tak sedikit pula yang memilih transportasi umum seperti bus.

Terkait itu, Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengimbau agar para pengendara bisa membatasi lama berkendaranya demi keselamatan berlalu lintas.

"Diharapkan mengendarai mobil pribadi paling lama 4 jam lalu istirahat 30 menit, karena ketentuan dari undang-undang memang demikian, tidak lebih dari 8 jam sehari," kata Halim usai pelepasan mudik bareng Honda, Minggu (10/6/2018).

Ia menganjurkan agar para pemudik khususnya yang mengendarai kendaraan sendiri, bisa memanfaatkan beberapa titik tempat istirahat di jalur mudik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

"Perlu istirahat, makanya ada rest area. Rest area juga harus dimanfaatkan, tidak berkumpul di satu rest area saja," kata dia.

Imbauan ini juga berlaku bagi para sopir bus yang membawa para pemudik baik antar kota maupun provinsi.

"Masalah kesehatan dicek sebelumnya, KIR-nya juga. Jika sudah mendapat rekomendasi, umpama sudah lulus tes bebas narkoba juga, dia sudah diperbolehkan mengemudi. Sama, 4 jam juga mengemudi lalu digantikan sopir lain," kata Halim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya