Laporan Keuangan Kemenperin Raih Opini WTP Selama Satu Dekade

Kemenperin mampu mempertahankan 10 kali berturut-turut atas laporan keuangan opini WTP

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2018, 18:15 WIB
Plt. Inspektur Jenderal Kemenperin Haris Munandar (Dok Foto: Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2017. Pencapaian ini menambah daftar panjang catatan Kemenperin yang mampu mempertahankan 10 kali berturut-turut atas penilaian tertinggi tersebut sejak tahun 2008.

"Alhamdulillah, kami merasa bersyukur dan bangga, serta mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan ini," kata Plt. Inspektur Jenderal Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Penghargaan yang diterima oleh Kemenperin tersebut, secara langsung diserahkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Inspektur II Kemenperin, Edy Waspan di Kantor BPK, belum lama ini. 

Haris menegaskan, akan terus berkomitmen dan fokus dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja di seluruh satuan unit di lingkungan Kemenperin agar semakin tertib dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

“Capaian kami ini karena didukung para aparatur yang berkualitas dan sistem manajemen keuangan yang lebih baik, serta quality assurance (penjaminan mutu) yang dilakukan pengawas internal," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenperin juga meraih penghargaan dari pemerintah karena mampu mempertahankan opini WTP atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut pada periode 2012-2016. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada September 2017.

Selama ini langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenperin untuk mempertahankan predikat WTP sebagai bagian dari Key Performance Indicators (KPI) Menteri Perindustrian adalah dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian tentang Rencana Aksi mempertahankan opini WTP.

Adapun rencana aksi tersebut, di antaranya membentuk tim untuk menginventarisasi dan memproses hibah atas barang milik negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan. Rencana aksi mempertahankan opini WTP merupakan panduan teknis operasional yang akan dilaksanakan secara konsisten mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan seluruh staf di lingkungan Kemenperin.

2 dari 2 halaman

BPK Beri Opini Disclaimer Laporan Keuangan KKP dan Bakamla

Ketua DPR, Bambang Soesatyo menerima Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1). BPK menyerahkan laporan audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Iaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis pada 1 Juni 2018. 

"Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)," tambah Moermahadi.

Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya