Jumain, Kisah Pencapaian Berkah Ramadan

Jumain menikah di dalam penjara. Ia tak malu dan menjadikan momentum pernikahan sebagai titik balik kehidupannya. Ia menganggap hal itu merupakan berkah Ramadan tahun ini.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 08 Jun 2018, 10:01 WIB
Jumain menandatangani surat nikah di hadapan penghulu yang didatangkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Semarang. Ia menikah dalam penjara karena merampok. (foto: Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Namanya Jumain. Ia berasal dari kawasan pesisir, Tanjung Mas di wilayah Semarang Utara. Jangan main-main, ia merupakan seorang perampok.

Dia perampok yang sedang menjalani masa hukuman. Berbagai tempat dan modus ia jalani, sampai akhirnya ia ditangkap polisi dan divonis tujuh tahun penjara. Ia kini menjalani tahun kedua masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Kedungpane.

Rabu, 6 Juni 2018, merupakan hari istimewa. Perampok itu wajahnya menjadi teduh. Ia membuktikan sudah mencapai tahap akhir kehidupan asmaranya. Ia menikah. Ya menikah di dalam penjara

Lalu siapa yang mau menikah dengan perampok? Ada Ananda Arisa. Meski sang kekasih masih menjalani hukuman, ia tetap setia menjaga cintanya. Hingga mereka menapak ke pernikahan. Dia tetap setia meski harus menikah dalam penjara.

"Semoga mas Jumain mendapat hidayah. Apalagi sekarang sudah resmi menjadi kepala keluarga. Semoga nanti setelah bebas bisa lebih bertanggung jawab," kata Ananda.

Bagaimana tanggapan Jumain akan kesetiaan kekasihnya itu?

"Sangat gembira, bahagia dan entahlah. Tapi mendapat izin menikah di dalam Lapas sini adalah hadiah Ramadan saya yang paling baik," kata Jumain kepada Liputan6.com, Kamis (7/6/2018).

Pernikahan dilakukan di Aula Kunjungan Lapas Semarang. Aula yang biasanya hiruk-pikuk oleh keluarga para warga binaan itu, disulap menjadi sebuah ruangan sakral.

"Terima kasih sekali pada para petugas Lapas dan teman-teman di sini yang sudah menyiapkan tempat. Kami bahagia meskipun menikah dalam penjara," kata Jumain.

 

2 dari 2 halaman

Hak Narapidana

Jumain dan Ananda Arisa, sang istri menunjukkan surat nikah usai prosesi pernikahan di aula pertemuan Lapas Kelas 1 Semarang. (foto: Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Akad nikah digelar dengan mendatangkan M.Basya, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih, Jumain wajahnya lebih bersinar.

"Yang paling utama terima kasih kepada Pak Dadi Mulyadi, memberi izin saya menikah. Beliau Kalapas yang baik dan sudah jadi bapak kami di sini," kata Jumain.

Prosesi akad nikah berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat dan perhiasan emas. Lantang Jumain mengucap sumpah setia. Ada puluhan saksi dari kedua keluarga dan para petugas lapas.

Menurut Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari, pernikahan di Lapas merupakan hak warga binaan selama di Lapas. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

"Acara pernikahan bisa terlaksana karena persetujuan Kalapas. Hasil keputusan Kalapas Semarang atas permohonan pernikahan dari keluarga mempelai, Jumain diizinkan," kata Ari.

Untuk menikah di dalam lapas, Jumain harus melengkapi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya