Agun Gunandjar Akui Tak Lelah Bolak Balik Diperiksa Terkait E-KTP

Agun menginginkan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini bisa segera dituntaskan lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jun 2018, 17:28 WIB
Awak media memberikan pertanyaan kepada Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6). Agun diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana korupsi E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.

Agun menyatakan tak merasa lelah bolak balik diperiksa KPK terkait kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.

"Bolak balik dipanggil buat saya kewajiban. Enggak ada istilah lelah. Saya ingin pada akhirnya ini akan selesai dan akan selesai kalau semua kooperatif," ujar Agun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Agun menginginkan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini bisa segera dituntaskan lembaga antirasuah. Politikus Golkar itu mengaku siap memberikan keterangan kapan pun jika dibutuhkan.

"Harus tuntas. Kalau saya masih akan terus ikut. Enggak akan ada istilah lelah buat saya di proses persidangan ini," kata dia.

Maka dari itu, Agun tak ingin banyak memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya kali ini. Agun meminta kepada semua masyarakat untuk mendengarkan keterangannya di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor.

Termasuk soal kesaksian Irvanto yang mengatakan Agun menerima uang USD 1,5 juta terkait e-KTP.

"Ya kita lihat saja di Pengadilan," kata dia.

Dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah menyerahkan uang kepada Agun sebesar USD 1,5 juta.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto disebut sebagai pihak yang mengantar uang ke beberapa anggota dewan. Sedangkan dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, nama Agun disebut menerima uang USD 1 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya