Laporkan Temuan Hal-Hal Mencurigakan ke 112

Selain melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pemkot Batam 112, masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2018, 07:00 WIB
Ilustrasi telepon (iStock)

Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta masyarakat melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban ke nomor telepon 112. Hal itu untuk mengantisipasi aksi terorisme yang belakangan ini merebak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Upaya Bersama untuk Kewaspadaan Dini dalam Mengantisipasi dan Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) di Kota Batam yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jefriden.

"Surat edaran sudah ditandatangani kemarin. Surat ini disusun berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yang juga dihadiri Pak Kapolres kemarin," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Batam, Rudi Panjaitan, Jumat (18/5/2018), dilasir Antara.

Selain menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pemkot Batam 112, masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau instansi pemerintah lainnya untuk ditindaklanjuti secepatnya.

Surat Edaran juga meminta seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah/swasta mengantisipasi dan memelihara Kantibmas di lingkungan masing-masing dengan memperketat pengawasan terhadap barang dan orang.

Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti aksi terorisme.

Seluruh komponen diharap mengkoordinasikan dan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara terpadu dan pro-aktif sehingga dapat meminimalkan gerak dan ruang pihak-pihak yang akan melakukan tindakan melawan hukum sejak dini, di lingkungan masing-masing.

Pemkot juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial, media cetak dan media elektronik lainnya secara positif dan bertanggung jawab dengan senantiasa berusaha menghindari penggunaannya untuk aksi yang bertentangan dengan kaidah hukum seperti ujaran kebencian, upaya menghasut maupun memprovokasi pihak lain untuk berbuat pelanggaran hukum.

Masih dalam Surat Edaran, Pemkot meminta seluruh pemimpin agama dan umat beragama di Kota Batam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta senantiasa menjaga kerukunan antarumat beragama.

Poin lainnya, khusus menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H, Pemkot Batam berharap terwujud situasi dan kondisi yang kondusif dengan dukungan semua pihak. Muslim dapat mengamalkan ajaran agamanya dengan baik dan nyaman, serta masyarakat lainnya dapat menghormati pemeluk Islam yang menjalankan ibadahnya sehingga kerukunan antarumat beragama terwujud dan terpelihara dengan baik.

"Semua pihak agar bahu-membahu membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi mencegah dan mengatasi permasalahan, khususnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di Indonesia umumnya dan Batam khususnya," sebut Jefriden dalam surat itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya