Wali Kota Payakumbuh Dipecat

Darlis Ilyas tak menghadiri acara serah terima jabatan Wali Kota Payakumbuh, Sumatra Barat. Ia kesal karena dipecat dari jabatannya dan menganggap penonaktifannya tidak sah.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mei 2002, 06:52 WIB
Liputan6.com, Payakumbuh: Wali Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, Darlis Ilyas akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya. Alasannya, selama menjabat ia diduga menyelewengkan 17 item dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta anggota DPRD setempat dua kali menolak laporan pertanggungjawabannya. Sebagai gantinya, baru-baru ini, Gubernur Zainal Bakar menunjuk Asisten III Bidang Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Yulrizal Baharin sebagai pelaksana harian wali kota.

Namun, Darlis Ilyas tak menghadiri acara serah terima jabatan wali kota di Kantor Gubernur Sumbar. Alasannya, ia belum menerima surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri perihal pemecatannya. Ia juga menganggap acara serah terima jabatan cacat hukum dan ilegal. Untuk itu, Darlis akan menggugat Mendagri dan Gubernur Sumbar. Daftar gugatannya segera diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gubernur Zainal Bakar menjelaskan, keputusan pemberhentian Darlis sebelumnya telah melalui proses panjang dan memakan waktu lebih dari dua tahun. Pemecatan dilakukan menyusul penolakan DPRD Payakumbuh untuk mengesahkan APBD tahun 2000 dan 2001 [baca: Kasus Wali Kota dan DPRD Payakumbuh Diusut Kembali].(ULF/Denni Risman dan Aldian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya