Rapat Menteri soal Revisi Cuti Lebaran 2018 Selesai, Apa Hasilnya?

Alasan SKB 3 Menteri kembali dievaluasi, dia menyatakan, itu karena adanya berbagai masukan, seperti dari kalangan industri, para pengusaha, dan para pelaku ekspor-impor.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Apr 2018, 16:30 WIB
Kemacetan terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat mengarah ke Jakarta, Kamis (29/6). Puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada H+5 dan H+6 Lebaran saat cuti bersama berakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah menteri kabinet Jokowi-Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas (ratas) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat terbatas ini membahas revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai cuti Lebaran 2018.

Para menteri yang hadir dalam ratas ini adalah Menteri PMK Puan Maharani sebagai tuan rumah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Usai ratas, Asman mengatakan bahwa belum ada keputusan final mengenai revisi cuti Lebaran 2018. Sebelumnya telah keluar SKB 3 Menteri yang menambah tiga hari cuti Lebaran, sehingga menjadi tujuh hari dari sebelumnya empat hari. Namun, keputusan tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap terlalu lama. 

"Belum, belum ada keputusan. Tadi hanya rapat tentang mendiskusikan bersama Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) mengenai dampak ekonominya. Jadi hanya mendiskusikannya," ucap dia di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Rapat tersebut lebih mengenai pembahasan soal dampak ekonomi yang timbul dengan adanya penambahan cuti bersama selama tiga hari. Hal itu, ucapnya, menjadi perhitungan dari berbagai menteri terkait, seperti Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, sampai Menteri Perindustrian.

 

2 dari 2 halaman

Kembali Dievaluasi

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/6). Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta saat libur cuti bersama Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Asman mengatakan, dia bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja telah sepakat merumuskan waktu cuti Lebaran 2018 jadi 10 hari. Namun begitu, ia kembali menegaskan, itu belum memperhitungkan dampak dari segi ekonominya, jadi belum 100 persen final meskipun keputusan masih tetap.

Adapun alasan SKB itu kembali dievaluasi, dia menyatakan, itu karena adanya berbagai masukan, seperti dari kalangan industri, para pengusaha, dan para pelaku ekspor-impor. Meskipun demikian, mereka semua belum menyatakan keberatan akan keputusan cuti Lebaran 2018 yang 10 hari itu.

"Belum, dibilang keberatan juga enggak, tapi ini kan masukan, harus hitung dampak ekonominya. Tadi baru diskusinya. Tadi juga dari Menhub memberikan masukan masalah kemacetan lalu lintas. Menumpuknya kalau satu-dua hari orang pulang kan menumpuk. Nah, itu juga jadi diskusi," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya