Hakim Putuskan Rekening Setya Novanto Diblokir

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto, dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta majelis hakim membuka blokir aset milik Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Apr 2018, 18:02 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengusap wajah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan KPK tetap memblokir rekening terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.

"Permintaan untuk membuka blokir rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto, dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta majelis hakim membuka blokir aset milik Setya Novanto. Menurut Hakim Anwar, permintaan tersebut tak didasari alasan yang jelas.

"Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana, atas nama siapa dan apa hubungannya," kata Hakim Anwar.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setya Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya