FOTO: Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye Divonis 24 Tahun Penjara

Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara karena dituduh menekan pengusaha dan konglomerat untuk memberi uang sebagai imbalan atas bantuan politik.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Apr 2018, 19:10 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye Divonis 24 Tahun Penjara
Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara karena dituduh menekan pengusaha dan konglomerat untuk memberi uang sebagai imbalan atas bantuan politik.
Warga menyaksikan layar TV yang menyiarkan berita tentang mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/4). Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 24 tahun untuk Park Geun-hye. (AP Photo/Lee Jin-man)
Warga menonton layar TV yang menyiarkan hakim Kim Se-yoon membacakan putusan dalam sidang mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/4). Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara. (AFP PHOTO/YONHAP)
Warga menonton layar TV yang menyiarkan berita mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/4). Park dituduh menekan pengusaha dan konglomerat untuk memberi uang sebagai imbalan atas bantuan politik. (AP Photo/Lee Jin-man)
Warga menyaksikan siaran TV yang menyiarkan sidang mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/4). Putri mantan presiden Park Chung-hee itu menjabat sejak 2013 dan dimakzulkan pada Desember 2016. (AP Photo/Lee Jin-man)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya