Kata JK soal Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2019

KPU akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, ini kata Wapres JK.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 20:28 WIB
UNS memberikan penghargaan kepada Wapres JK di Auditorium UNS, Senin (12/3).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin jadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Dia menilai, selama mantan terpidana tersebut tidak dicabut hak politiknya, maka yang bersangkutan masih bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Ada koruptor yang oleh pengadilan dicabut hak politiknya, ada tidak. Nah yang tidak, itu tentu tidak ada larangan aktif lagi selama tidak dicabut hak politiknya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (3/4/2018).

Namun, JK menyerahkan kepada masyarakat soal wacana yang dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini. Masyarakat, kata dia, bisa menilai calon legislatif yang memiliki latar belakang pernah terjerat dan belum pernah dihukum.

"Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi kembali ke masyarakat," kata JK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Larangan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya