Golkar Akan Bertemu Jokowi Bahas Perppu Pilkada

Saat bertemu dengan pimpinan PDIP di kantor DPP, Partai Golkar juga sempat membahas mengenai akan adanya Perppu Pilkada.

oleh Ika DefiantiDiterbitkan 29 Maret 2018, 08:55 WIB
Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat olahraga bersama di sekitar Istana Bogor, Sabtu (24/3). Keduanya mulai berjalan kaki sekitar pukul 08.00 WIB. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai pimpinan Airlangga Hartarto mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Ace menyebut Airlangga direncanakan akan bertemu secara resmi dengan Jokowi untuk membahas mengenai UU terkait calon kepala daerah (cakada) yang tersandung masalah hukum. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini enggan menyatakan secara detail kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Secara resmi ketum kami akan berbicara tentang itu (UU Pilkada) kepada Pak Presiden. (waktunya) nanti saya cek," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.

Ace mengaku saat bertemu dengan pimpinan PDIP di kantor DPP Partai Golkar juga sempat membahas mengenai adanya Perppu. Usulan itu juga dicoba untuk dikomunikasikan dengan partai koalisi lainnya.

"Kita mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain. Supaya bersama-sama berbicara dengan presiden karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," papar dia.

Dia beralasan bila diagendakan adanya revisi UU Pilkada, waktu yang tersedia tidak memungkinkan. Ace menyebut upaya itu guna menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang bermasalah.

 

Dapat Merugikan Rakyat

Presiden Jokowi (kanan) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Istana Bogor, Sabtu (24/3). Menurut Airlangga , cawapres Jokowi juga harus bisa menjaga integritas bangsa. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Tak hanya itu, dia menyebut hal itu juga dapat merugikan rakyat yang dihadapkan pada pemilihan cakada yang bermasalah.

"Sebab dalam revisi terbaru menyatakan jika berhalangan disebabkan karena meninggal dunia dan yang kemarin karena berhalangan tetap. Seharusnya cakada yang terkena kasus hukum itu bisa diganti pada poin itu saja," jelasa Ace.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya