Probosutedjo, Adik Soeharto Meninggal Dunia Pagi Ini

Probosutedjo, pengusaha kawakan yang juga adik dari Presiden Kedua Indonesia Soeharto wafat pada Senin (26/3/2018) ini.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Mar 2018, 08:37 WIB
Probosutedjo (Tengah) (Liputan6.com/Widji Ananta)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka kembali menyelimuti dunia usaha di Tanah Air. Pengusaha Probosutedjo, yang juga adik dari Presiden Kedua Indonesia Soeharto wafat pada Senin (26/3/2018) ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Probosutedjo meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Beliau (Probosutedjo) meninggal tadi pagi," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Namun dia mengaku belum mengetahui penyebabnya. Saat ini, jenazah disemayamkan di rumah duka, Jalan Diponegoro nomor 20-22, Jakarta.

"Jenazah rencananya dibawa ke Yogya sore ini jam 16.00," dia menambahkan.

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada 1 Mei 1930.

Almarhum merupakan pengusaha suskes yang dengan bendera Menara Hutan Buana. ia adalah pemilik dari Universitas Mercu Buana dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Diperiksa KPK

Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Probosutedjo sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberpaa tahun lalu atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan pusat sarana Pendidikan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Probosutedjo yang merupakan Komisaris PT Buana akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.

PT Buana Estate merupakan perusahaan milik Probosutedjo yang memiliki kuasa atas tanah seluas 30 hektare yang dijadikan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang.

Pihak Probosutedjo sendiri melalui kuasa hukumnya mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan konkret dengan kementerian Pemuda dan Olahraga soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun sebagai sarana olahraga.

Pada kasus ini, KPK belum menghitung kerugian negaranya. Namun, menurut audit BPK, kerugian negara proyek senilai Rp2,5 triliun itu tercatat hingga Rp 243 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya