Kemenhub Harus Segera Terapkan Aturan Taksi Online

pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2018, 17:44 WIB
Kemacetan terjadi di Jalan Medan Merdeka Timur imbas demo sopir taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). Sopir taksi online meminta Menhub Budi Karya menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan harus segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018 mengenai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM 108) yang tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.

"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan," jelasnya pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat acara Diskusi Publik, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di Pisa Kafe, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dia menegaskan, pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.

"Kayak yang kemarin meninggal di Fatmawati itu kan (plat) nomornya Malang. Itu menambah kepadatan, jadi makin tidak karu-karuan," keluh dia.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau angkutan sewa khusus (online).

 

 

2 dari 2 halaman

Poin Revisi

Kemacetan kendaraan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (14/2). Kemacetan imbas dari demo sopir taksi menolak Permenhub Nomor 108 yang dianggap memberatkan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Terdapat 9 poin revisi soal angkutan online dalam kebijakan itu, yakni mengenai argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sampai peran aplikator.

Agus menandaskan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah. Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan.

"Biar adil semua. Kalau satu susah, ya susah semua, karena ketidakberadaan negara," cetus dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya