18 Anggota DPRD Malang yang Diduga Terima Suap Terancam 20 Tahun Penjara

KPK menduga Anton selaku Walikota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mar 2018, 05:07 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). KPK menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi untuk memuluskan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dilakukan bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah, dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

KPK menduga Anton selaku Walikota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Basaria mengatakan sebagai pihak penerima, 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

"Pelaksaan tugas di legislatif misalnya untuk mengamankan pihak eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," jelas Basaria.

Adapun 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

 

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). KPK menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang Jarot Edy Sulistyono. KPK menduga 18 anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima jatah Rp 600 juta dari total fee Rp 700 juta yang diberikan Anton dan Jarot Edy.

Anton diketahui tengah bertarung dalam Pilkada Malang 2018. Anton yang didampingi Syamsul Mahmud diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, salah satu anggota DPRD Kota Malamg Yaqud Ananda Budban juga ikut kontestasi Pilkada Malang. Dia didampingi oleh Ahmad Wanedi dan diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya