Ongkos Kirim Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Capai Rp 24 Juta

Selanjutnya, kendaraan mewah tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, agar kendaraan mewah itu tetap terawat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2018, 16:33 WIB
Petugas bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 16 kendaraan mewah terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif ke Jakarta. KPK menyebut biaya ongkos kirim kendaraan mewah dengan menggunakan kapal, mencapai Rp 24 juta.

"Biaya kirim (menggunakan) kapal Rp 24 juta. (Mobil Rp 16 juta, Motor 8 juta)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Febri mengatakan pertimbangan 16 kendaraan mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Selanjutnya, kendaraan mewah tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, agar kendaraan mewah itu tetap terawat.

"Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," kata Febri.

Adapun 16 kendaraan mewah tersebut terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Untuk mobil antara lain, dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.Sementara itu motor yang disita adalah, empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.

Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya, seperti seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan tersebut, kata Febri, dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

2 dari 2 halaman

Diduga Terlibat Suap

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2). Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan RSUD Damanhuri, Barabai TA 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.

KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati telah dibelanjakan puluhan kendaraan mewah. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif, yaitu Rp 23 miliar.

Selain itu, Bupati Abdul Latif juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya