Biro Hukum DKI Jelaskan Aturan Penataan PKL Tanah Abang

Aturan hukum penertiban kawasan Tanah Abang baru diterbitkan pada 6 Februari 2018. Padahal, penataan itu sudah dilakukan sejak 22 Desember 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2018, 08:43 WIB
Suasana Jalan Jatibaru, Tanah Abang. (Liputan6.com/Anendya Niervana)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ingub tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2018.

Padahal, penataan Tanah Abang sudah dilaksanakan Pemprov DKI sejak 22 Desember 2017. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah enggan berkomentar alasan payung hukum itu baru dikeluarkan setelah penataan Tanah Abang dan penutupan Jalan Jatibaru diterapkan.

"Tanya Pak Gubernur, Pak Gubernur yang bicara, jangan saya. Saya Biro Hukum cuma ikut memaraf saja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Ingub tersebut, kata Yayan, berisi instruksi Anies terhadap jajarannya. Disebutkan Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan. Kepala dinas usaha kecil dan menengah serta perdagangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.

Sedangkan kepala dinas perhubungan bertanggung jawab mengatur lalu lintas dan ketersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta.

Sementara kepala dinas lingkungan hidup bertanggung jawab terhadap kebersihan area penataan. Adapun kepala satuan polisi pamong praja bertanggung jawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

2 dari 2 halaman

Tidak Langgar Aturan

Penumpang mengantre menaiki bus Transjakarta Tanah Abang Explorer di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/2). Terlihat banyak warga yang menggunakan angkutan gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Yayan mengatakan belum bisa menjelaskan alasan payung hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk penataan Tanah Abang adalah Ingub, bukan Pergub.

Namun, Yayan memastikan Pemprov DKI tidak melakukan pelanggaran terkait penutupan jalan yang kini berbuntut gugatan pada Pemprov DKI. DKI, kata Yayan tidak melanggar pasal 12 UU 38 tahun 2004 tentang jalan, karena DKI tergolong sebagai badan hukum, bukan perorangan seperti yang disebutkan dalam UU 38 tahun 2004.

"Pasal 12 kan dilaporkan, sekarang kita kaji apakah Pemda DKI, Gubernur, masuk dalam orang atau badan hukum yang diatur dalam pasal itu. Kalau menurut biro hukum, kita enggak masuk ke kriteria itu. Tapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa. Penataan kita sampaikan ada intruksi," tutur Yayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya