Penangkapan Ja`far Dituding Terkait Isu Terorisme AS

Pengurus Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Waljamaah menuding penangkapan Ja`far Umar Thalib adalah bagian dari tekanan AS buat memberantas Islam di Indonesia. Polri membantah tudingan itu.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Mei 2002, 08:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Berita penangkapan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Waljamaah Ja`far Umar Thalib di Bandar Udara Djuanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/5) pukul 15.55 WIB, tak membuat anggota forum itu kaget [baca: Ja`far Umar Thalib Ditangkap]. Mereka mengaku sudah mengetahui rencana penangkapan sejak jauh hari. Buktinya, hingga semalam tak terlihat suasana tegang di Markas Perwakilan Pusat Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Waljamaah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut seorang Ketua Ahlus Sunnah Waljamaah Ayip Syafrudin, penangkapan Ja`far terkait dengan isu terorisme yang digalang Amerika Serikat. "Ini adalah bagian dari tekanan pemerintah AS untuk memberangus kekuatan Islam di Indonesia," ujar Ayip.

Tudingan ini dibantah Direktur Pidana Umum Korps Reserse Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Aryanto Sutadi. Menurut dia, penangkapan Ja`far sama sekali tak terkait dengan isu politik, termasuk isu terorisme yang digalang AS. "Ja`far ditangkap dan akan diperiksa karena delik formal. Artinya perbuatan Ja`far telah memenuhi unsur tindak pidana," kata Aryanto. Namun demikian, polisi bakal melepas Ja`far seandainya tuduhan itu tak terbukti.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Saleh Saaf. Ia mengatakan bahwa Ja`far ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 134 dan 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut menjelaskan tentang pelanggaran, berupa penghinaan dengan sengaja terhadap presiden dan wakil presiden serta perbuatan menghasut di muka umum. Bila terbukti, Ja`far bisa dijebloskan penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp 4.500.

Selain Ja`far, polisi juga menangkap tujuh pengawalnya: Roni, Hendra, Joni, Sumbaif, Farid, Pudji, dan Hasan. Mereka kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Padahal, menurut rencana, Ahad pagi ini, Ja`far akan menjadi pembicara pada tablig akbar di Kota Malang. Sementara itu, di Ambon, Maluku, polisi juga telah menahan 17 anggota kelompok Republik Maluku Selatan yang diduga ikut memicu kerusuhan di Negeri Seribu Pulau tersebut.(SID/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya