Anies Keluarkan Pergub Pariwisata Baru untuk Permudah Penegakan Hukum

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, ada perbedaan mendasar antara aturan baru dengan pergub pariwisata.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2018, 20:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyemarakkan perayaan Imlek dengan mendatangi Vihara Dharma Bakti di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2). Dengan mengenakan batik, Anies didampingi anak ketiganya, yakni Kaisar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merilis peraturan gubernur (pergub) baru tentang kepariwisataan di Ibu Kota. Pergub baru itu akan mengatur berbagai hal, termasuk pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), pengawasan, hingga sanksi.

"Pergubnya sedang disiapkan dan akan keluar. Insyaallah ditandatangani hari ini," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut Anies, penyusunan pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata No 18/2018 tentang Izin Usaha Pariwisata. Pada pergub baru itu terdapat perbedaan krusial dengan pergub sebelumnya, yakni soal pengajuan TDUP.

Jika sebelumnya pengusaha mengajukan TDUP untuk masing-masing unit usaha, maka sekarang izin disederhanakan sehingga menjadi satu kesatuan.

Anies mencontohkan, bila satu tempat memiliki beberapa unit usaha, misalnya hotel, griya pijat, dan karaoke maka izin TDUP untuk tiap jenis usaha dipisah.

"Kalau sekarang menjadi satu. Aturan ini membuat proses perizinan lebih sederhana. Jika semua usaha ditangani satu manajemen dan terletak di lokasi yang sama, maka izinnya satu saja," ujarnya

Anies menyebut, aturan baru itu bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelaku usaha pariwisata serta memudahkan pengawasan

"Pengawasan lebih mudah. Kalau seperti sekarang ada satu usaha melanggar aturan tetapi yang lain enggak, penegakan hukumnya susah," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Siapkan 1500 Bus

Gubernur DKI Anies Baswedan mengecek pintu air Manggarai. (Liputan6.com/Delvira H.)

Sebelumnya, sebanyak 1.500 bus Transjakarta akan disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Asian Games pada Agustus 2018 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 1.500 bus itu untuk memfasilitasi pengunjung menuju beberapa venue Asian Games.

"Kita akan menyiapkan 1500 bus Transjakarta untuk memfasilitasi mereka yang datang ke sekitar kompleks Asian Games. Sehingga tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi," kata Anies di kompleks Istana Kepresidenan, Jakara, Selasa (6/3/2018).

Bus-bus tersebut, sambung Anies, akan ditempatkan di sejumlah titik di Jakarta. Nantinya bus Transjakarta itu bisa digunakan oleh atlet peserta Asian Games maupun pengunjung.

"Tapi kita sedang memperhitungkan apabila perlu akan ambil bis persewaan yang akan di-branding untuk event itu saja," ucap Anies.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya