Sidang Setya Novanto, Auditor BPKP Terima Uang Jalan dari Panitia Lelang

Nama Auditor BPKP disebut dalam dakwaan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mar 2018, 19:24 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahmud Toha Siregar selaku PNS Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku pernah menerima uang dari Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia lelang proyek e-KTP.

Hal itu diungkapkan Toha saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Awalnya jaksa menanyakan Toha saat berjalannya proses review pengadaan proyek e-KTP, Juni 2011.

"Pernah terima duit dari Drajat, panitia lelang?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

"Pernah ada tiga juta rupiah. Katanya buat transport. Sudah saya kembalikan, saat itu penyidik sampaikan kembalikan saja uangnya, ke KPK," jawab Toha.

Jaksa pun mencecar soal alasan atau latar belakang Toha menerima uang tersebut. Padahal saat itu, BPKP lembaga yang dipercaya untuk mengaudit proyek e-KTP.

"Kenapa Saudara terima padahal sedang melakukan review? Kan Saudara panitia nih, harus teliti. Ada conflict of interest di sana itu bagaimana?" tanya jaksa lagi.

Saat itu, kata Toha, Drajat juga tidak mengungkapkan darimana uang itu berasal. Dan saat menerima uang Rp 3 juta itu, Toha juga mengaku tidak enak hati.

Namun Toha mengaku lupa apa yang menjadi latar belakang atau soal bagaimana peristiwa pemberian uang transportasi itu.

"Memang itu bertentangan dengan hati saya, tapi saya lupa bagaimana itu bisa saya terima. Waktu itu yang dia bilang cuma ini transport," tutur Toha.

 

2 dari 2 halaman

Disebut dalam Dakwaan

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nama Drajat juga disebut-sebut dalam surat dakwaan dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Drajat diduga menerima uang 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta dari proyek e-KTP.

Sementara dalam dakwaan Setya Novanto, Drajat Wisnu disebut bersama Novanto diduga mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek e-KTP.

Dalam dakwaan juga keduanya diduga turut bekerja sama dengan pihak lain, yakni rekanan Kemendagri, Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo; Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi; Made Oka Masagung selaku Pemilik OEM Investment, Pte, Ltd dan Delta Energy, Pte. Ltd; dan Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya