Polisi: Aturan Ganjil-Genap di Tol Cikampek, Kita Ikuti Saja

Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2018, 11:54 WIB
Lalu lintas di Jalan Tol Cikampek arah Jakarta terpantau mulai meningkat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, semua pemangku kepentingan akan terlibat, namun polisi sifatnya hanya membantu agar kebijakan itu berjalan baik.

"Dinas Perhubungan punya kewenangan, Jasa Marga juga, nanti kami backup saja," ujar dia, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dia pun mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme ganjil genap di tol Cikampek seperti apa.

"Kami akan komunikasi dulu seperti apa, kan belum. Kita ikuti saja," ungkap dia.

2 dari 2 halaman

Upaya Urai Kemacetan

Situasi antrian kendaraan sekitaran Gerbang Tol Cikarang Utama arah Cikampek terpantau padat. (TMC Polda Metro)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengatakan, aturan ganjil genap merupakan upaya mengurai kemacetan di jalan tol.

Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur khusus bus ini juga ada di Tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," ucap dia di Kemenhub, Kamis 22 Februari 2018.

Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalan tolnya bebas," dia menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya