Ratusan Paket Kosmetik Illegal Disita

Ratusan kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2011, 13:26 WIB
Citizen6, Situbondo: Sebanyak 597 paket kosmetik yang diduga dijual tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Situbondo, Senin (2/5) siang. Paket kosmetik tanpa izin seperti krim pemutih wajah, pembersih dan pelembab disita dari sebuah toko milik MH di Pasar Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan.

Ratusan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita Satnarkoba Polres Situbondo sebagai bahan penyelidikan dan bahan pemeriksaan. Informasi mengenai adanya kosmetik ilegal bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tertipu dalam pembelian kosmetik.

Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito membenarkan adanya penyitaan sebanyak 597 paket kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM yang diperoleh dari toko milik MH warga Patokan Situbondo itu. Dalam pernyataannya kepada tim penyidik, MH mengaku mendapatkan paket kosmetika tersebut dari pengumpul kosmetik di luar kota.

Dalam penyitaan tersebut, MH mengaku pasrah seluruh paket kosmetik yang dijual di tokonya dibawa oleh polisi. Dia mengaku memang sudah mengetahui bahwa seluruh kosmetik tersebut diproduksi di Cina. Namun dirinya mengaku tidak tahu apakah kosmetik yang dijual ditokonya itu sudah terdaftar di BPOM atau tidak. (Pengirim: Angga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya