Kekhawatiran Adik bila Ahok Ajukan Banding Usai Divonis

Fifi yang juga adik kandung Ahok ini menilai, bila kakaknya itu tetap ngotot banding, ketentraman Indonesia bisa terganggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2018, 15:03 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukumnya setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra, membeberkan alasan kliennya menarik upaya hukum Banding usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Ahok tersandung kasus penodaan agama.

"Kenapa pak Ahok menarik banding? Pak Ahok ini seorang negarawan, dia enggak tega kalau pendukung dan pembenci dia saling berbenturan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2/2016).

Fifi yang juga adik kandung Ahok ini menilai, bila kakaknya itu tetap ngotot banding, ketentraman Indonesia bisa terganggu.

"Padahal kita mau merajut Bhinneka Tunggal Ika dan berbangsa. Kita satu anak bangsa walaupun kita berbeda beda, kita satu, kita Indonesia. Kalau saat itu pak Ahok melakukan banding, saya rasa kita tak akan seperti ini," ucap dia.

Ahok kini menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali, atas kasus yang menjeratnya dua tahun penjara. Ada beberapa alasan yang mendorong mantan Gubernur DKI Jakarta ini menempuh langkah tersebut, salah satunya adalah putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung yang terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian.

 

2 dari 2 halaman

Sidang PK

Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang pembacaan putusan (vonis) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Ramdani/pool)

Sidang PK hari ini mengagendakan penyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Mulyadi selaku pimpinan sidang PK mengatakan, akan segera menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengharapkan pekan depan berita acara sudah diberikan ke MA jika berkas sudah siap.

"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," kata Mulyadi dalam persidangan.

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya