Bank Mandiri Mempailitkan PT Bakrie Finance Coorporation

PT Bakrie FC dipailitkan Bank Mandiri karena dinilai tak mampu membayar utang pokok dan bunga obligasi senilai Rp 200 miliar. Tuntutan juga berlaku buat Aburizal Bakrie dan Tanri Abeng.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 April 2002, 21:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bank Mandiri, wali amanat dan pemegang obligasi PT Bakrie Finance Coorporation (BFC) menuntut pailit perusahaan yang dipimpin Aburizal Bakrie itu. Alasannya, BFC dinilai tak mampu membayar utang pokok dan bunga obligasi senilai Rp 200 miliar yang habis tempo pada 29 Juni 2001. Permohonan itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tiga hari silam. "Kasus ini tak akan diperpanjang, asal Bakrie melunasi kewajibannya," kata Wakil Presiden Bank Mandiri Gatut Subadio dalam jumpa pers di Cafe Wayang, Jalan Sultan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4) siang. Rencananya, kasus itu akan mulai disidangkan pada 7 Mei mendatang.

Wali amanat, kata Gatut, mewakili sejumlah obligor, antara lain: Dana Pensiun Perkebunan (DPP), Dana Pensiun Kimia Farma (DPKF), dan Dana Pensiun Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (ASABRI). "Jumlah anggotanya mencapai 400 ribu orang," ujar dia. Gatut menambahkan, tuntutan pailit tersebut juga berlaku untuk seluruh pengurus BFC, termasuk Ical--biasa Bakrie disapa-- dan Tanri Abeng. Tuntutan legal action yang diajukan sesuai ketentuan perwaliamanatan para obligor BFC, seperti tertuang saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 November 2001.

Lebih jauh Gatut menjelaskan, pengajuan pailit ini bermula dari tidak dibayarnya para obligor PT BFC. Semula para obligor menerima pembayaran bunga tiga kali pada 1998. Tapi, pembayaran PT BFC macet. Mereka tak lagi membayar, sehingga jumlah utang pokok dan bunga yang harus dibayar menumpuk. Dia menyebutkan, piutang DPKF per 30 Maret 2002 saja senilai Rp 40 miliar.

Keterangan Gatut diamini Direktur Utama DPKF Miftahol Horry. Dia mengaku tertarik membeli obligasi karena nama Bakrie. "Prospektus yang ditawarkan pada 1997 pun cukup meyakinkan," ujar dia. Karena itu, Miftahol berharap pengadilan mengabulkan tuntutan pailit mereka. "Kalau PT BFC mampu membayar tunai urusan selesai. Tapi, kami pun menerima jika mereka ingin mencicil dengan jaminan tertentu," tambah Miftahol.(KEN/Miko Toro dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya