Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Kampanye

Mustafa menceritakan sedikit pengalamannya selama mendekam di Rumah Tahanan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2018, 12:03 WIB
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2). Mustafa nampak mengenakan pin hati berwarna merah di bajunya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mustafa diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terhadap DPRD atas persetujuan pinjaman Pemkab Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.

Dalam kesempatan itu, Mustafa sempat menceritakan sedikit pengalamannya selama mendekam di Rumah Tahanan.

"Ya saya diperlakukan baik oleh para petugas KPK dengan baik," ujar Mustafa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Pantauan merdeka.com, politikus NasDem itu tiba di gedung KPK sekira pukul 10.40 WIB. Sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Bupati Lampung Tengah itu mengaku mendapat perlakuan baik dari petugas KPK meski berstatus tersangka dugaan memberi suap.

Meski berstatus tersangka, Mustafa meminta seluruh simpatisannya tetap mendukungnya dalam Pilgub Lampung dengan memilih nomor 4, nomor urut yang diperolehnya dari KPUD.

"Saya minta pendukung tetap solid, pokoknya nomor 4 kece," ujar Mustafa. 

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mustafa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.

Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 14 Februari dan Kamis 15 Februari 2018 di tiga lokasi.

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya