IF Belum Ditetapkan Tersangka

Ferry Juan, kuasa hukum kamerawan Global TV yang diduga terlibat jaringan terorisme IF membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ferry mengatakan IF masih terperiksa.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Apr 2011, 18:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ferry Juan, kuasa hukum kamerawan Global TV yang diduga terlibat jaringan terorisme IF membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Masih dalam terperiksa. Jadi belum bisa kita simpulkan, apakah tersangka ataupun saksi. Setelah tujuh hari (diperiksa) kalau tidak terbukti bisa saja dikeluarkan," jelas Ferry Juan usai mendatangi TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Sementara keluarga IF akhirnya mendapatkan kepastian keberadaan dan kondisi IF. Keluarga yang diwakili kuasa hukum Ferry Juan mengatakan, kesehatan IF sampai saat ini baik-baik saja. "Kami sudah meminta keterangan yang pasti. Benar telah ditangkap (IF) dan ditahan Densus 88. Saat ini kondisi IF dalam tahanan sip bagus, tidak kurang makanan, sip sehat," terang Ferry Juan.

Menurut Ferry, kliennya ditangkap dan ditahan atas tuduhan terorisme, dan polisi mempunyai hak melakukan hal tersebut. "Mereka mengacu Pasal 28 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Mereka mempunyai hak tujuh hari untuk memeriksa."(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya