Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Advertisement
Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Diterbitkan 22 Februari 2018, 19:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Advertisement