Bea Cukai Batam Serahkan Sabu 1,6 Ton dan 4 Tersangka ke Polri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyatakan, untuk sementara seluruh barang bukti sabu dititipkan di Mapolda Kepri.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 21 Feb 2018, 22:52 WIB
Dirjen Bea Cukai, BNN, dan TNI menggelar konferensi pers penyelundupan 1,037 ton sabu di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/2/2018). Empat tersangka asal Taiwan turut diamankan dalam penangkapan ini. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti 1,623 ton sabu bersama empat tersangka WNA ke penyidik Subdit IV Narkotika Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/2/2018).

"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri karena penindakan dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam Susila A Brata di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Susila mengatakan, setelah penyerahan barang bukti sabu dan tersangka, maka kasus itu kemudian ditangani Polri.

"Berikutnya penyidikan, kami serahkan kepada Tim penyidik Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyatakan, untuk sementara seluruh barang bukti dititipkan di Mapolda Kepri.

"Tersangka diamankan di sini. Barang bukti sementara dititipkan di Polda Kepri, tadi penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Erlangga di Ruang Loby Mapolda Kepri.

Ia mengatakan, barang bukti sabu dan tersangka kemungkinan akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut, namun Erlangga belum memastikan waktunya.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Sabu

Penampakan barang bukti sabu seberat 1,037 ton di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/2). Dalam penangkapan ini petugas berhasil menangkap empat tersangka asal Taiwan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih di Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka warga negara Taiwan pun dibekuk.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, tangkapan pada hari ini, Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 07.35 WIB pagi itu merupakan hasil investigasi selama kurang lebih hampir dua bulan.

"Kita telusuri, mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya," tutur Eko saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Menurut Eko, kesepakatan operasi pun dibuat dua minggu lalu, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal. Kemudian, hasil diskusi dengan nakhoda akhirnya memutuskan pembagian tim.

"Satgas kita bagi, Metro Jaya dengan Satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips," jelas dia.

Setelah tiga hari terapung di atas laut, Satgas dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai mengamankan satu kapal Taiwan berbendera Singapura pada pagi hari. Tim kemudian tiba siang di Sekupang Batam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu," Eko menandaskan.

Tim gabungan menemukan 81 karung berisikan methampetamine. Masing-masing karung memiliki berat 20 kg. "Tersangkanya empat orang warga negara Taiwan," ujar Eko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya