Solar Palsu dari Oli Bekas Sasar Nelayan dan Industri Kecil

Perusahaan menggodok sendiri hasil olahannya yang berasal dari ribuan liter oli bekas menjadi solar palsu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2018, 14:55 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Monang, memebeberkan modus operandi pemasar solar palsu di Serang, Banten. Hasil investigasi penyidik, pemasar ternyata berkedok perusahaan ekspedisi yang diketahui memiliki izin bodong.

"Mengaku ekspedisi bernama PT Tialit Anugerah Energi, alamatnya di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan Serang Banten. Tapi izinnya tidak ada," beber Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Sebelum dipasarkan, diketahui perusahaan menggodok sendiri hasil olahannya yang berasal dari ribuan liter oli bekas menjadi solar palsu. Pelaku mendapatkannya dari bermacam sisa industri, seperti kapal, bengkel, dan pabrik.

"Jadi tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung berupa minyak mentah (solar kotor) atau disebut minyak Lampung, minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," jelas dia.

Melalui proses berbagai macam campuran bahan kimia, sisa bahan kotor tersebut diolah menjadi bahan bakar solar palsu yang siap didagangkan ke pegiat industri kecil, seperti ke para nelayan sebagai bahan bakar perahu mereka.

"Setelah ada permintaan dari marketing atau langsung ke konsumen kemudian tersangka melakukan pengiriman," terang Daniel.

 

2 dari 2 halaman

Tangkap 10 Orang

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang, dengan seorang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. S diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan dan diancam pidana selama enam tahun.

"Tersangka dijerat Undang Undang pasal 53 dan pasal 54 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Daniel memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya