Liputan6.com, Surabaya: Aparat Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/4), meringkus pelaku penipuan berkedok seorang dukun, Hafidz. Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah kendel, minyak wangi, dan lima buah emas batangan palsu yang ternyata adalah logam kuningan.
Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban yang ditipu emas batangan bernilai jutaan rupiah. Saat diperiksa penyidik, Hafidz, warga Kejawan, Surabaya mengaku sudah beberapa kali beraksi. Ia mengetahui ada emas batangan di rumah korban.
Sementara Supriyatno, korban penipuan mengaku pertama kali Hafidz meminta dibelikan minyak pewangi. Harga minyak pewangi Rp 15 juta. Pelaku lalu meminta uang lagi kepada Supriyatno sehingga total yang sudah dikeluarkan Rp 58 juta.
Atas aksi kejahatan ini, Hafidz dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(AIS)
Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban yang ditipu emas batangan bernilai jutaan rupiah. Saat diperiksa penyidik, Hafidz, warga Kejawan, Surabaya mengaku sudah beberapa kali beraksi. Ia mengetahui ada emas batangan di rumah korban.
Sementara Supriyatno, korban penipuan mengaku pertama kali Hafidz meminta dibelikan minyak pewangi. Harga minyak pewangi Rp 15 juta. Pelaku lalu meminta uang lagi kepada Supriyatno sehingga total yang sudah dikeluarkan Rp 58 juta.
Atas aksi kejahatan ini, Hafidz dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(AIS)