KPK Kembali Panggil Ajudan Setya Novanto terkait Kasus e-KTP

Ajudan Setya Novanto itu pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP pada Senin, 18 September 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2018, 12:14 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mendengar kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Corneles Towolio dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Corneles bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo

"Corneles Towolio dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Corneles juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP pada Senin, 18 September 2017. Namun, dia diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka.

Dalam kasus megaproyek ini, Anang telah mengajukan diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sebagai justice collaborator (JC).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengajukan JC sejak pertengahan Januari 2018. Penyidik sudah menerima permohonan tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Anang Tersangka e-KTP Kelima

Ekspresi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menahan Anang di Rutan Guntur sejak Kamis, 9 November 2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya