Gus Ipul Minta Hong Kong Bebaskan Cak Percil dan Cak Yudho

Cak Percil dan Cak Yudho adalah pelawak yang cerdas. Mereka mengunjungi para buruh migran di Hong Kong.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Feb 2018, 11:00 WIB
Calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi berdirinya Omah Jaman Now yang ada di Jalan Bali Nomor 24, Kota Surabaya, Jumat (2/2/2018). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Bakal calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta pemerintah Hong Kong segera membebaskan dua pelawak kondang asal Jawa Timur, Deni Afriandi (Cak Percil) dan Yudho Prasetyo (Cak Yudho), yang ditangkap dan ditahan Imigrasi Hong Kong pada Minggu, 4 Februari 2018 kemarin.

Keduanya ditangkap karena pergi ke Hong Kong menggunakan visa turis, tetapi menerima bayaran setelah tampil melawak di hadapan para buruh migran yang berasal dari Indonesia.

"Kita tentu prihatin atas kabar yang menimpa dua saudara kita, dua seniman kita, Cak Percil dan Cak Yudho. Saya minta pemerintah Hong Kong membebaskan keduanya," tutur Gus Ipul, Kamis, 8 Februari 2018.

Menurut Gus Ipul, Cak Percil dan Cak Yudho adalah pelawak yang cerdas. Gayanya melawak yang khas selalu menyisipkan pesan-pesan perdamaian.

"Cak Percil dan Cak Yudho ke Hong Kong dalam rangka anjangsana untuk bertemu keluarga besar buruh migran yang ada di Hong Kong. Keduanya juga bisa menciptakan ketenangan dan kedamaian lewat guyonan mereka kepada buruh migran di Hong Kong," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Bantuan Hukum

Ilustrasi visa Inggris. (thaiembassy.com)

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk terus memberikan semangat dan bantuan hukum kepada keduanya.

Sebelumnya diberitakan dua pelawak asal Indonesia, yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditangkap dan ditahan di penjara Lai Chi Kok karena diduga telah melanggar aturan imigrasi.

Dua pelawak ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya