Adu Kuat Ganjar Pranowo dan Setya Novanto soal Uang E-KTP

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikeras membantah disebut menerima uang korupsi proyek pengadaan e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2018, 15:02 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mendengar kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikeras membantah disebut menerima uang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku memang pernah dijanjikan uang, namun dia menolak.

"Saya klarifikasi karena sudah di ujung dan perlu untuk komunikasi ke publik. Yang pertama, Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau berikan langsung, dan saya tolak," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Ganjar dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Ganjar juga menampik tuduhan mendapat pemberian uang oleh politikus Hanura Miryam S Haryani dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ketika Miryam, menurut Pak Nov memberikan kepada saya, di depan Pak Novel (saat pemeriksaan) dia (Miryam) menolak, dia tidak permah memberikan kepada saya. Andi Narogong pada saat kesaksiannya saya, lihat dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya," kata Ganjar.

Bahkan, menurut Ganjar Pranowo, penasihat hukum terdakwa e-KTP Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri tak menyebut soal penerimaan uang terhadap Ganjar dari Andi Agustinus di ruang kerja Mustokoweni.

"Mustokoweni sudah meninggal. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Nov dari cerita itu tidak benar," ujar Ganjar.

Sebelum Ganjar memberikan tanggapan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sempat memberikan kesempatan kepada Setya Novanto untuk memberikan keterangan. Pada keterangannya, Setnov menceritakan soal penerimaan uang oleh Ganjar.

Menurut Setnov, Mustokoweni dan Iganatius Mulyono sempat menyampaikan kepadanya soal penerimaan uang dari Andi. Uang tersebut rencananya diberikan kepada Ganjar, anggota DPR Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Ini background-nya Pak, dari Mustokoweni terus dan itu disebut nama Pak Ganjar. Kedua, Ibu Miryam menyatakan hal yang sama. Ketiga, waktu Andi ke rumah saya, itu sampaikan telah berikan uang, dana, berikan ke teman-teman Komisi II dan banggar, dan untuk Ganjar sekitar bulan September, jumlah USD 500 ribu," kata Setnov.

Atas penyampaian dari ketiga orang tersebut kepada Setnov, hal tersebut yang mendasari Setnov sempat bertanya ke Ganjar soal, "Apakah sudah selesai teman-teman." "Pak Ganjar waktu jawab, ya itu semua urusan yang tahu Pak Chairuman (Harahap)," kata Setya Novanto.

Setelah mendengar pernyataan Setnov di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu, Ganjar Pranowo kemudian memberikan tanggapan. Ganjar anggap pernyataan Setnov tak benar.

 

2 dari 2 halaman

Pertanyaan Hakim

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya kepada Setya Novanto dan Ganjar.

"Terhadap keterangan terdakwa apakah Saudara tetap pada keterangannya atau bagaimana?" tanya Hakim Yanto yang diamini oleh Setnov.

Hakim Yanto pun bertanya demikian kepada Ganjar.

"Saudara tetap pada bantahan dan keterangan seperti itu?" tanya Hakim Yanto.

"Ya Pak. Dan ada keterangan secara terbuka, dan nanti boleh dicek," kata Ganjar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya