Kuasa Hukum Kemenkumham: Saksi Pihak HTI Sembunyikan Fakta

Kuasa hukum Kemenkumham mengatakan saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2018, 21:32 WIB
Sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hafzan Taher menilai saksi-saksi yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gagal mematahkan argumentasi pemerintah. Hal itu ia ungkap selepas persidangan gugatan pembubaran ormas HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah," katanya, Kamis (25/1/2018).

Dalam persidangan, HTI mengajukan tiga orang saksi. Hafzan mengatakan, saksi pengugat tidak bisa membantah ketika ditanya terkait bukti 200 kegiatan HTI yang diajukan pemerintah sebagai tergugat.

Fungsi saksi, menurut dia, seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (penggugat). Namun hal ini tidak terjadi dalam persidangan.

Menurut Hafzan, saksi-saksi dari pihak HTI diam ketika pihak pemerintah menanyakan seputar upaya ormas itu menganti Pancasila.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan sidang kali ini, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai HTI. Bukti tersebut meliputi profil, tujuan dan bagaimana pergerakannya.

Bukti tadi diperoleh dari buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam website hizbut-tahrir.or.id.

 

2 dari 2 halaman

Video Muktamar HTI

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada tanggal 18 Januari 2018 lalu, Kemenkumham juga menyampaikan bukti tambahan. Salah satunya, video Muktamar HTI.

Hafzan mengatakan, video tersebut membuktikan ancaman dalam kegiatan HTI dengan paham khilafahnya di Indonesia.

Menurut dia, bukti yang diserahkan juga memperkuat langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya