Saksi Kasus E-KTP: Andi Narogong Siapkan Rp 78 M untuk Kemendagri

Terdakwa kasus e-KTP Irman menyebut Andi Narogong sempat janji, memberi Rp 78 miliar untuk Kemendagri setelah proyek itu selesai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2018, 23:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Irman menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat janji, memberi Rp 78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah proyek e-KTP selesai. Namun, dia menyebut pemberian itu hanyalah bagian dari rencana Andi. Tidak ada realisasi.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'Enggak, itu salah. Kalau proyek sudah selesai saya berencana akan kasih ke Kemendagri Rp 78 miliar'," ujar Irman menirukan pernyataan Andi Narogong, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, saat itu, Andi hanya melaporkan rencana pemberian uang terkait kasus e-KTP tersebut kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Diah sendiri sudah memberitahukan hal tersebut kepada Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat sebagai Mendagri.

Dia mengatakan Gamawan sempat marah-marah mendengar laporan dari Diah.

"Marah. Marah betul. Marah kemudian, beneran enggak itu yang diceritain Bu Sekjen, (saya) menerima uang oleh Andi Rp 78 miliar? Enggak benar," kata Irman.

Irman mengaku terkejut dan menyatakan hal tersebut tidak benar. Begitu pula anak buah Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, Sugiharto.

"Saya dan Pak Sugiharto terkejut. Dan Pak Sugiharto menyatakan tidak benar itu, Pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," ucap Irman.

2 dari 2 halaman

Bantah

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tegas membantah dirinya menerima sejumlah fulus dari proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek ini," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2017.

Demi meyakinkan majelis hakim, mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya