Selain Penggelapan, Sandiaga Dilaporkan 2 Kasus lain, Apa Saja?

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan, ada tiga laporan masuk terkait Sandiaga Uno.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Jan 2018, 18:04 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengacungkan jempol sambil meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Sandiaga diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan lahan di Curug Tangerang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai kasus tanah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan lagi untuk dua kasus lainnya.

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan, ada tiga laporan masuk terkait Sandiaga Uno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, orang nomor dua di DKI itu juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Iya sekarang Sandi masih akan diperiksa sebagai saksi untuk yang penggelapan itu, Selasa depan. Untuk dua kasus lain masih lidik," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).

Argo melanjutkan, untuk pemanggilan pemeriksaan Selasa depan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/920/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 24 Januari 2018.

Saat ini untuk kasus dugaan penggelapan, penyidik telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga Uno bernama Andreas, sebagai tersangka.

"Soal tersangka baru belum ada. Kita masih dalami dan melihat bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Argo.

Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.

Selain itu, Sandi dan Andreas juga ikut dilaporkan Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan Sandi

Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Soal kasus tanah ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan yakin tidak terlibat.

"Saya yakin, hakulyakin, saya tidak terlibat dengan tindakan itu," tutur Sandi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai diperiksa pada Kamis 18 Januari 2018.

Ia menyatakan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dengan begitu, Sandi merasa sudah tidak akan lagi dipanggil kembali ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat rekan bisnisnya itu.

"Saya sudah berikan semua keterangan. Insyaallah hari ini sudah selesai (semua)," jelas Sandi.

Dalam menghadapi pertanyaan penyidik, dia juga membeberkan sejumlah klarifikasi yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat. Penggagas program OK OCE itu percaya pihak kepolisian akan berlaku profesional menjalankan tugasnya.

"Klarifikasi semua tentang proses tanah dalam likuidasi," Sandiaga Uno menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya