PDIP: Tidak Mungkin DPR Setujui LGBT dan Pernikahan Sejenis

Ketua MPR sebelumnya menyebutkan tentang sudah ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Jan 2018, 15:33 WIB
Politisi PDIP, Ahmad Basarah saat menyatakan kesiapan maju dalam bursa bakal Cawagub Jatim di Jakarta, Selasa (9/1). Basarah membenarkan namanya muncul sebagai cawagub pendamping Saifullah Yusuf. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan tentang sudah ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT sontak membuat kaget. Bukan hanya partai-partai politik, tetapi juga bangsa Indonesia.

Sebagai parpol yang memiliki fraksi di DPR, PDIP mengaku kaget atas pernyataan tersebut. Mengingat dalam catatan legislasi pada Prolegnas 2018, tak ada pembahasan tentang RUU LGBT maupun perkawinan sejenis sebagaimana yang dilansir Zulkifli Hasan.

"Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan perkawinan sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apa pun," kata Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Namun demikian, lanjut dia, pernyataan Ketua MPR itu perlu diambil hikmah, bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan perkawinan sejenis maupun LGBT. Ini lantaran adanya norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang terbingkai dalam Pancasila.

"Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya karena dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan," kata dia.

Dia menegaskan, prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia harus tetap dijunjung. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

 

2 dari 2 halaman

Pancasila Sumber Nilai

Politisi PDIP, Ahmad Basarah saat menyatakan kesiapan maju dalam bursa bakal Cawagub Jatim di Jakarta, Selasa (9/1). Basarah membenarkan namanya muncul sebagai cawagub pendamping Saifullah Yusuf. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak mungkin anggota dewan akan menyetujui RUU LGBT maupun perkawinan sejenis.

"Menurut pendapat saya, tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis," tegas Basarah.

Selain itu, kata dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan seluruh anggota fraksi, baik pusat maupun daerah saat pengambilan keputusan undang-undang. Mereka wajib hukumnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman pengambilan kebijakan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya