Taksi Online Ditertibkan Bulan Depan, Pelanggar Akan Kena Tilang

Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penertiban bagi taksi online, Februari mendatang. Tak lengkap persyaratan, tilang kadonya.

oleh Yurike Budiman diperbarui 19 Jan 2018, 18:45 WIB
Ilustrasi taksi (Foto: eng.kppu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan akan melakukan penertiban taksi online pada 15 Februari 2018 mendatang. Terkait hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi menuturkan, sejauh ini ada 13 provinsi yang sudah membuat peraturan gubernur (pergub) terkait dengan batas kuota.

"Saya sudah ketemu juga dengan teman-teman dari aplikator bahwa Februari awal itu adalah batas akhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017, kami akan mulai tindakan penilangan kepada yang melakukan pelanggaran," kata Budi di kantornya, Jumat (19/1/2018).

Untuk beroperasi, taksi online ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya, memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji kir dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker angkutan sewa khusus (ASK).

 

2 dari 2 halaman

Mulai Penilangan

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

"Awal Februari sampai pertengahan Februari kami masih memberikan semacam tindakan simpatik atau teguran kepada pengemudinya. Misalnya tidak punya SIM-nya, SIM umumnya, tidak punya kirnya, tidak dilengkapi dengan kartu pengawasan atau belum ada stikernya. Kami masih berikan peringatan," tegas Budi.

"Tapi setelah tanggal 15 Februari, kami akan lakukan tindakan tilang bekerjasama dengan kepolisian," lanjutnya. 

Untuk diketahui, Kemenhub akan melakukan operasi simpatik terhadap penyedia dan kendaraan angkutan berbasis daring (online) pada 1-14 Februari 2018. Mulai 15 Februari-31 Maret 2018, regulator berencana menerapkan upaya penegakan hukum.

"Operasi simpatik mulai 1 Februari itu dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa transisi selama tiga bulan sejak penetapan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan online pada 1 November 2017," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya