Ada Pendaftar Fiktif Paspor, Kemenkumham Gandeng BIN dan Lemsaneg

Yasonna curiga, dalam pembuatan paspor online terdapat calo.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jan 2018, 21:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, telah bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk membuat sistem online dalam pembuatan paspor. Hal ini, karena terdapat 72 ribu permohonan fiktif dari masyarakat.

Yasonna curiga, dalam pembuatan paspor online terdapat calo.

"Kita curiga ada calo-calo, jadi sekarang kita bekerjasama dengan BIN dan Lemsaneg untuk memasang sistem online yang tidak rentan dari pembajakan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, terdapat oknum yang membuat satu email untuk digunakan mendaftar berulangkali. Dia menduga hal itu digunakan oknum untuk memperjualbelikan nomor antrean.

"Dulu orang-orang ini satu email untuk mendaftar, tujuannya bisa saja itu dijual antrean kepada orang lain, tapi kita enggak tau. Tapi kita bersihkan sekarang kita membangun sistem lebih baik," jelas Yasonna.

Sebelumnya, investigasi intelijen keimigrasian Dirjen Imigrasi menemukan fakta mengejutkan. Ada oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor.

Hal ini berimbas pada gangguan pengajuan permohan paspor online.

"Adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan pers, Minggu (7/1/2018).

 

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Warga antre mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.

Modusnya, lanjut dia, dengan melakukan pendaftaran online. Hal ini berdampak habisnya kuota pembuatan paspor.

Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi puluhan oknum yang melakukan pendaftaran fiktif. Bahkan, ada beberapa yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 paspor lebih dari sekali dengan satu akun saja.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya